Kota Perdagangan adalah satu kota yang berada di Kecamatan Bandar
Kabupaten Simalungun propinsi Sumatera Utara. kota Perdagangan merupakan
kota terbesar kedua yang ada di Kabupaten Simalungun setelah Pematang
Siantar. Kota Perdagangan juga merupakan ibukota dari Kecamatan Bandar.
Sebagai ibukota Kecamatan Bandar Perdagangan mempunyai peranan yang
sangat besar bagi masyarakatnya yakni sebagai pusat pemerintahan
kecamatan dan juga sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat
Kecamatan Bandar, khususnya masyarakat Perdagangan. Perjalanan kota
Perdagangan dimulai dengan berdirinya satu kerajaan yang bernama
Kerajaan Bandar yang merupakan kerajaan yang didirikan oleh saudara raja
Kerajaan Siantar yaitu Borashata Damanik. Awalnya Perdagangan merupakan
tempat pemukiman para pengusaha perkebunan dan para pedagang-pedagang
Cina yang semakin hari semakin ramai didiami penduduk. Potensi daerah
terletak pada posisinya yang strategis serta dukungan daerah-daerah
Hiterland yang pada umumnya adalah daerah-daerah perkebunan. Hasilnya
Perdagangan yang strategis secara letaknya mengalami perkembangan dan
menjadi pusat kehidupan sosial.
Perkembangan demi perkembangan dialami oleh Kota Perdagangan sepanjang
sejarah keberadaannya. Dimulai dengan dipisahkannya status pemerintahan
kota yang mulanya desa menjadi sebuah kelurahan dengan mengacu pada
Undang-Undang No.5 tahun 1974. Diresmikannya kembali status pemerintahan
kota Perdagangan menjadi 2 (dua) kelurahan pada tahun 1999 setelah
adanya hibah wilayah yang diberikan oleh pihak perkebunan guna perluasan
dan pengembangan kota, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah
kabupaten Simalungun yang diterbitkan pada 28 Agustus 2008 yang mengacu
pada Undang-Undang No.22 tahun 1999 telah menumbuhkan kembali
perkembangan Kota Perdagangan yang lebih besar kembali.