Jumat, 14 September 2012

Kota Perdagangan

Kota Perdagangan adalah satu kota yang berada di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun propinsi Sumatera Utara. kota Perdagangan merupakan kota terbesar kedua yang ada di Kabupaten Simalungun setelah Pematang Siantar. Kota Perdagangan juga merupakan ibukota dari Kecamatan Bandar. Sebagai ibukota Kecamatan Bandar Perdagangan mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakatnya yakni sebagai pusat pemerintahan kecamatan dan juga sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat Kecamatan Bandar, khususnya masyarakat Perdagangan. Perjalanan kota Perdagangan dimulai dengan berdirinya satu kerajaan yang bernama Kerajaan Bandar yang merupakan kerajaan yang didirikan oleh saudara raja Kerajaan Siantar yaitu Borashata Damanik. Awalnya Perdagangan merupakan tempat pemukiman para pengusaha perkebunan dan para pedagang-pedagang Cina yang semakin hari semakin ramai didiami penduduk. Potensi daerah terletak pada posisinya yang strategis serta dukungan daerah-daerah Hiterland yang pada umumnya adalah daerah-daerah perkebunan. Hasilnya Perdagangan yang strategis secara letaknya mengalami perkembangan dan menjadi pusat kehidupan sosial. Perkembangan demi perkembangan dialami oleh Kota Perdagangan sepanjang sejarah keberadaannya. Dimulai dengan dipisahkannya status pemerintahan kota yang mulanya desa menjadi sebuah kelurahan dengan mengacu pada Undang-Undang No.5 tahun 1974. Diresmikannya kembali status pemerintahan kota Perdagangan menjadi 2 (dua) kelurahan pada tahun 1999 setelah adanya hibah wilayah yang diberikan oleh pihak perkebunan guna perluasan dan pengembangan kota, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Simalungun yang diterbitkan pada 28 Agustus 2008 yang mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 1999 telah menumbuhkan kembali perkembangan Kota Perdagangan yang lebih besar kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar